Pages

Tuesday, August 14, 2012

Perpajakan Untuk Bendahara Pemerintah (Bendahara Pemerintah Pusat, Daerah dan BOS)


Bendahara Pemerintah sebagai Wajib Pajak mempunyai kewajiban memungut,  memotong, menyetorkan dan melaporkan pemotongan/pemungutan tersebut dari pembayaran yang berasal dari APBN atau APBD. Pajak yang menjadi objek pemungutan antara lain PPh Pasal 22, PPN serta PpnBM. Pajak yang menjadi objek pemotongan antara lain PPh Pasal 21/26, 23/26 dan Pasal 4 ayat (2). Untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan tersebut diperlukan pengetahuan perpajakan yang memadai. Oleh karena itu kami berusaha memberikan artikel perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh bendahara pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Untuk selengkapnya silahkan klik dibawah ini :