Pages

Tuesday, August 14, 2012

KEP-233/PJ/2012 Tanggal 10 Juli 2012 Tentang KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak)

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 233/PJ/2012

TENTANG
KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang  :
bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan dalam rangka mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih akurat dan informatif, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;
Mengingat  :
1.    Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
2.    Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.    Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
4.    Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
5.    Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113);
6.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 62/PJ/2010;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK
:

KESATU :
Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, selanjutnya disebut KLU, disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan Sub Golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Kode KLU dipergunakan untuk :
a.    Tata Usaha Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak, Kelompok Kegiatan Ekonomi pada SPT Pajak Penghasilan;
b.    Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto;
c.    Keperluan khusus lainnya.
KETIGA :
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tanggal 14 Pebruari 2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2012.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.    Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
3.    Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2012


Perpajakan Untuk Bendahara Pemerintah (Bendahara Pemerintah Pusat, Daerah dan BOS)


Bendahara Pemerintah sebagai Wajib Pajak mempunyai kewajiban memungut,  memotong, menyetorkan dan melaporkan pemotongan/pemungutan tersebut dari pembayaran yang berasal dari APBN atau APBD. Pajak yang menjadi objek pemungutan antara lain PPh Pasal 22, PPN serta PpnBM. Pajak yang menjadi objek pemotongan antara lain PPh Pasal 21/26, 23/26 dan Pasal 4 ayat (2). Untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan tersebut diperlukan pengetahuan perpajakan yang memadai. Oleh karena itu kami berusaha memberikan artikel perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh bendahara pemerintah dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Untuk selengkapnya silahkan klik dibawah ini :

Monday, August 13, 2012

Administrasi Pajak

Administrasi pajak merupakan kumpulan artikel tentang bagaimana prosedur-prosedur tentang bagaimana cara wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Administrasi pajak berisi artikel tentang prosedur pendaftaran NPWP dan/atau NPPKP sampai dengan wajib pajak mengajukan pencabutan/penghapusan NPWP dan/atau NPPKP. Dengan mengetahui administrasi pajak maka wajib pajak tidak akan kesulitan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Untuk selengkapnya silahkan klik dibawah ini :
·        Administrasi Pajak

PER-16/PJ/2012 Tanggal 2 Juli 2012 Penyampaian SPT Tahunan PPh Dalam Bentuk Elektronik Untuk Tahun Pajak 2011 Bagi WP Badan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-16/PJ/2012
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK UNTUK TAHUN PAJAK 2011 BAGI WAJIB PAJAK BADAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang                      : 
bahwa dalam rangka penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk Elektronik untuk Tahun Pajak 2011 serta untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum kepada Wajib Pajak Badan, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam Bentuk Elektronik untuk Tahun Pajak 2011 bagi Wajib Pajak Badan;
Mengingat                        :
1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan,dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
3.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik;
4.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ./2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
5.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ./2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK UNTUK TAHUN PAJAK 2011 BAGI WAJIB PAJAK BADAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.      Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan;
2.      e-SPT Tahunan adalah data SPT Tahunan Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
3.      Aplikasi e-SPT Tahunan adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk membuat e-SPT Tahunan;
4.      e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Badan adalah e-SPT yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ./2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
5.      e-SPT Tahunan PPh tahun 2011 Badan adalah e-SPT yang digunakan untuk penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ./2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
Pasal 2
1.      Sejak ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Wajib Pajak Badan yang akan menyampaikan e-SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2011 harus menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2011 Badan;
2.      Wajib Pajak Badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Badan dianggap telah menyampaikan SPT Tahunan dalam hal penyampaiannya dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 juli 2012

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001






Friday, August 3, 2012

Surat DJP Nomor : S - 136/PJ.43/2006 Tanggal 17 Juli 2006 Tentang Penegasan Tempat Pelaporan Kewajiban PPh Pasal 23/26 Dan Pasal 4 Ayat (2) Final

                                            DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                                                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                                                                                              17 Juli 2006

                                                   SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                                         NOMOR S - 136/PJ.43/2006

                                                                     TENTANG

PENEGASAN TEMPAT PELAPORAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 DAN PASAL 4 AYAT (2) FINAL

                                                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 07 Juni 2006 perihal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.         Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
            a)         Sehubungan dengan adanya himbauan dari Kepala KPP Cikarang Satu dengan Surat No.
                        S-315/WPJ.22/KP.0206/2004 agar kewajiban pemotongan, penyetoran Pajak dan pelaporan
                        Pajak Penghasilan Pasal 23/26 dan Pasal 4 ayat (2) Final di lokasi PT ABCPC dilaksanakan di
                        KPP Cikarang Satu.
            b)         Sesuai dengan kondisi yang ada di PT ABC selama ini, pencatatan atas pemotongan dan
                        penyetoran serta proses pembayaran semua transaksi atas jenis PPh Pasal 23/26 dan PPh
                        Pasal 4 ayat (2) Final dilakukan di Kantor Pusat yaitu di Jl. xxx Kawasan Industri Pulogadung
                        Jakarta Timur.
            c)         Dilokasi PT ABCPC tidak terdapat transaksi pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23/26 dan
                        PPh Pasal 4 ayat (2) Final dan tidak mengeluarkan Bukti Potong untuk semua jenis pajak
                        tersebut.
            d)         Jenis-jenis pajak yang dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak masing masing pabrik, (Pabrik
                        Pulogadung dan Cibitung) yang rutin dilakukan setiap bulan adalah :
                        -           KPP LTO II; PPh 21 Karyawan Plant Pulogadung, PPh 23/26 Pulogadung Cibitung, PPh
                                    pasal 4 ayat (2) Pulogadung Cibitung, PPh Badan, PPN.
                        -           KPP Cikarang Satu; PPh Pasal 21 Plant Cibitung.
            e)         Atas permasalahan tersebut diatas Saudara mohon penegasan terhadap semua proses
                        Pembayaran dan Pelaporan atas transaksi PPh Pasal 23/26 dan PPh pasal 4 ayat (2) final
                        PT ABC.

2.         Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran
            Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu
            sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-167/PJ./2003, antara lain
            diatur bahwa :
            a.         Pasal 1 angka 1 :
                        Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu
                        dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak :
                        1)         Badan usaha milik Negara,
                        2)         badan usaha milik Daerah,
                        3)         penanaman modal asing,
                        4)         bentuk usaha tetap dan orang asing,
                        5)         perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory
                                    organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang
                                    Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu
                                    lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal; dan
                        6)         perusahaan besar yang memenuhi kriteria tertentu.
            b.         Pasal 2 ayat (1) :
                        Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak
                        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, antara lain adalah:
                        1)         Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan,
                                    atau kegiatan usaha dilakukan, untuk Wajib pajak badan usaha milik negara, badan
                                    usaha milik daerah, penanaman modal asing, badan dan orang asing, perusahaan
                                    masuk bursa, terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan
                                    Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
                                    kecuali cabang, perwakilan, atau kegiatan Wajib Pajak tersebut lokasinya berada di
                                    Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya
                                    adalah KPP PND, KPP PMA Satu, KPP PMA Dua, KPP PMA Tiga, KPP PMA Empat, KPP
                                    PMA Lima, KPP Badora dan KPP PMB.
                        2)         Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar, untuk seluruh Wajib Pajak besar sebagaimana
                                    dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ./2002 tanggal
                                    8 Mei 2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak
                                    Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

3.         Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ./2002 tanggal 8 Mei 2002
            Tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu sebagaimana telah
            diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-364/PJ./2002 tanggal 31 Juli 2002
            tanggal 31 Juli 2002, antara lain diatur bahwa tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib
            Pajak tertentu ditetapkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud
            dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali tempat pelaporan atas kewajiban
            Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan baik oleh kantor pusat maupun
            cabang, perwakilan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang berada di luar wilayah Daerah
            Khusus Ibukota Jakarta.

4.         Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.4/1996 tanggal 25 April 1996
            tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 antara lain diatur bahwa pada prinsipnya pemotongan,
            penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan di tempat terjadinya pembayaran atau terutangnya
            penghasilan yang merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23.

5.         Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-322/PJ./2002 tanggal 31 Juli 2002
            tentang Tempat Pelaporan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan
            Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan di Kantor
            Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, antara lain diatur bahwa tempat pelaporan bagi Wajib Pajak yang
            diadministrasikan di Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar atas kewajiban Pemotongan dan
            Pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaksanakan baik oleh pusat maupun cabang, perwakilan, atau
            tempat kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut yang berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
            adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

6.         Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
            a.         Apabila Administrasi pembayaran atas transaksi yang merupakan obyek pemotongan PPh
                        Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh kantor pusat, kantor cabang, perwakilan,
                        atau tempat kegiatan usaha PT ABC yang berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
                        maka Pajak Penghasilan tersebut dipotong, disetor, dan dilaporkan Kantor Pelayanan Pajak
                        Wajib Pajak Besar.
            b.         Tetapi apabila administrasi pembayaran atas transaksi yang merupakan obyek pemotongan
                        PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan oleh kantor cabang PT ABC selain yang
                        dimaksud pada butir a, maka Pajak Penghasilan tersebut dipotong, disetor dan dilaporkan ke
                        Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor cabang tersebut terdaftar.

Demikian agar Saudara maklum.



A.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232


Tembusan :
1)         Direktur Jenderal Pajak;
2)         Direktur Peraturan Perpajakan.
3)         Kepala KPP Cikarang Satu
4)         Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 08/PJ/2012

                                               PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                                            NOMOR PER - 08/PJ/2012

                                                                        TENTANG

                              TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI
                           WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR
                                   WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR,
                                  KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
                                            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS,
                                                    DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA

                                                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.         bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.01/2012 tentang
            Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
            Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
            Direktorat Jenderal Pajak;
b.         bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi mengenai tempat pendaftaran
            dan/atau tempat pelaporan usaha serta meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak tertentu, perlu
            mengatur tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak besar tertentu
            tersebut;
c.          bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka
            melaksanakan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
            dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
            Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
            Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
            Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Direktur
            Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada
            Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,
            Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan
            Kantor Pelayanan Pajak Madya;

Mengingat :

1.         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
            Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
            Nomor 3262 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
            Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008
            tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
            Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
            Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4999);
2.         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu
            Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok
            Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
3.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
            Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik
            Indonesia Nomor 29/PMK.01/2012;
4.         Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib
            Pajak;

                                                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN
USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA


                                                                        Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.         Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah instansi vertikal Direktorat
            Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
            Jenderal Pajak.
2.         Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Wajib Pajak BUMN adalah Perusahaan
            Negara/Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun
            tidak langsung dari Badan Usaha Milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen).
3.         Wajib Pajak Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Migas adalah badan tertentu
            yang melakukan kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.
4.         Wajib Pajak Berstatus Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib
            Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.
5.         Wajib Pajak Berstatus Cabang adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok
            Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000.
6.         Saat Mulai Terdaftar yang selanjutnya disingkat SMT, adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar dan
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur
            Jenderal Pajak.


                                                                        Pasal 2

(1)        Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak pada KPP di lingkungan Kantor
            Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
            Jenderal Pajak Khusus, dan KPP Madya diatur sebagai berikut :
            a.         Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar meliputi :
                        1)         KPP Wajib Pajak Besar Satu, untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan
                                    kegiatan usaha di sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan;
                        2)         KPP Wajib Pajak Besar Dua, untuk Wajib Pajak badan besar tertentu yang melakukan
                                    kegiatan usaha di sektor industri, perdagangan, dan jasa;
                        3)         KPP Wajib Pajak Besar Tiga, untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan usaha
                                    di sektor industri dan perdagangan;
                        4)         KPP Wajib Pajak Besar Empat, untuk Wajib Pajak BUMN yang melakukan kegiatan
                                    usaha di sektor jasa dan Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu;
            b.         Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus meliputi:
                        1)         KPP Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi
                                    saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga
                                    Keuangan, badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan
                                    beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                    Modal, dan Perusahaan efek non bank;
                        2)         KPP Penanaman Modal Asing Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu
                                    yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan
                                    barang galian non-logam;
                        3)         KPP Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu
                                    yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan
                                    mesin;
                        4)         KPP Penanaman Modal Asing Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu
                                    yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan
                                    perdagangan;
                        5)         KPP Penanaman Modal Asing Empat, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing
                                    tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri
                                    tekstil, makanan dan kayu;
                        6)         KPP Penanaman Modal Asing Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing tertentu
                                    yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa;
                        7)         KPP Penanaman Modal Asing Enam, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing
                                    tertentu yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan
                                    perdagangan;
                        8)         KPP Badan dan Orang Asing, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan
                                    di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah
                                    Khusus Ibukota Jakarta;
                        9.         KPP Minyak dan Gas Bumi, untuk Wajib Pajak Migas;
            c.          KPP Madya, untuk Wajib Pajak badan besar tertentu dalam suatu Kantor Wilayah Direktorat
                        Jenderal Pajak.
(2)        Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
            ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3)        Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak yang terdaftar di :
            a.         KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
            b.         KPP Wajib Pajak Besar Empat untuk Wajib Pajak BUMN;
            c.          KPP Minyak dan Gas Bumi; dan
            d.         KPP Badan dan Orang Asing.
(4)        Penetapan tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana
            dimaksud pada ayat (3) huruf a s.d. huruf c, untuk pertama kali dengan Keputusan Direktur Jenderal
            Pajak.
(5)        Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
            ayat (1) huruf b angka 2) s.d. angka 7) berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak
            sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian
            yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                                                                        Pasal 3

(1)        Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha bagi Wajib Pajak baru adalah sebagai berikut :
            a.         Wajib Pajak Penanaman Modal Asing, di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
                        Wajib Pajak;
            b.         Wajib Pajak BUMN, di KPP Wajib Pajak Besar Tiga atau KPP Wajib Pajak Besar Empat, sesuai
                        dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak tersebut; atau
            c.          Wajib Pajak Migas, di KPP Minyak dan Gas Bumi.
(2)        Dalam hal Wajib Pajak Berstatus Pusat terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
            (1) dan membuka kantor cabang baru yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan dalam
            Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
            Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usahanya di KPP
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).


                                                                        Pasal 4

Wajib Pajak yang terdaftar di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang :
a.         mengalami perubahan status modal;
b.         melakukan perubahan kegiatan usaha/jenis usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha;
c.          melakukan perubahan tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang menyebabkan perubahan
            tempat KPP terdaftar;
d.         pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga
            Keuangan; atau
e.         sahamnya tidak lagi terdaftar di Bursa Efek Indonesia (delisting),
pemindahan Wajib Pajak dilakukan bersamaan dengan evaluasi Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.


                                                                        Pasal 5

(1)        Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
            ayat (1) meliputi:
            a.         Pajak Penghasilan Badan dan/atau Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
            b.         Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
            c.          Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akibat dari transaksi yang dilakukan kantor
                        pusat dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah sebagaimana ditetapkan pada
                        Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak
                        terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
            d.         Pajak Tidak Langsung Lainnya.
(2)        Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
            a.         bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
                        Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,
                        kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh tempat kegiatan usaha dilaksanakan
                        di KPP tersebut.
            b.         bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya berlaku ketentuan sebagai berikut:
                        1)         dalam hal Wajib Pajak berstatus pusat, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai
                                    untuk tempat-tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah sebagaimana ditetapkan
                                    pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang
                                    tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dilaksanakan di KPP
                                    Madya;
                        2)         dalam hal Wajib Pajak berstatus cabang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
                                    Pajak dan berada di wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan
                                    Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                                    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilainya
                                    dilaksanakan di KPP Madya hanya atas cabang tersebut.
(3)        Bagi Wajib Pajak berstatus pusat yang tetap terdaftar di KPP Madya yang sama namun berkedudukan
            di luar wilayah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang
            merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kewajiban Pajak
            Pertambahan Nilai dilaksanakan di KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan
            Wajib Pajak tersebut dengan menerbitkan NPWP cabang, berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya
            setelah tahun SMT.
(4)        Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
            Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kepala KPP menerbitkan
            surat keputusan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak
            tanggal SMT untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP lain yang telah melaksanakan
            pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, meliputi:
            a.         seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada
                        KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah
                        Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan KPP Madya, atau
            b.         sesuai dengan surat keputusan pemusatan sebelumnya, untuk Wajib Pajak yang sebelumnya
                        terdaftar di KPP Pratama,
            yang berlaku sejak tanggal SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran
            III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
            Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)        Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada KPP Madya, Kepala KPP Madya menerbitkan surat keputusan
            pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT
            untuk:
            a.         Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
                        Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
                        serta Kantor Pelayanan Pajak Madya, meliputi seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
            b.         Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar pada KPP Pratama dan telah diterbitkan surat keputusan
                        pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang masih berlaku pada tanggal SMT,
                        meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai dengan surat keputusan pemusatan
                        tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sebelumnya,
            yang berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT dengan menggunakan
            formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang
            merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6)        Dalam hal Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Kepala KPP Pratama menerbitkan surat keputusan
            pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SMT yang
            berlaku sejak tanggal SMT sampai dengan 31 Desember tahun SMT dengan menggunakan formulir
            sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan
            bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(7)        Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya tahun SMT, Kepala KPP sebagaimana dimaksud dalam
            Pasal 2 ayat (1) menerbitkan surat keputusan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang untuk
            tempat-tempat kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
            dan huruf b angka 1) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah tahun SMT dengan
            menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak
            ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali
            untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(8)        Dalam hal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya yang memiliki tempat kegiatan usaha di luar wilayah
            sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian
            yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini menghendaki tempat kegiatan usaha
            tersebut dipusatkan di KPP Madya, Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat
            Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Kepala KPP Madya.
(9)        Bagi Wajib Pajak yang tetap terdaftar di KPP yang sama dan pernah diterbitkan surat keputusan
            pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh Kepala KPP, maka surat keputusan pemusatan
            tersebut dinyatakan tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan surat keputusan pemusatan tempat Pajak
            Pertambahan Nilai terutang, kecuali Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya.


                                                                        Pasal 6

(1)        Bagi Wajib Pajak yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 8 ayat (3) terdaftar di KPP Madya atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya di luar Propinsi
            DKI Jakarta, dan sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut terdaftar pada KPP
            di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan KPP di lingkungan Kantor
            Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, maka kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak
            Penghasilan tetap diadministrasikan di KPP Madya atau KPP Pratama dengan menerbitkan NPWP cabang
            baru.
(2)        Bagi Wajib Pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak yang sebelum berlakunya Keputusan Direktur
            Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdaftar di KPP Pratama di luar wilayah
            sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian
            yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan sejak berlakunya Keputusan
            Direktur Jenderal Pajak tersebut terdaftar pada KPP Madya, maka kewajiban Pemotongan dan
            Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai diadministrasikan di KPP Pratama tersebut
            dengan menerbitkan NPWP cabang baru.


                                                                        Pasal 7

(1)        Wajib Pajak yang terdaftar di KPP berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 2, merupakan Wajib Pajak terbesar yang penentuannya dilakukan berdasarkan
            kriteria:
            a.         rata-rata realisasi pembayaran pajak,baik yang tercantum di dalam sistem Modul Penerimaan
                        Negara (MPN) maupun yang tidak tercantum dalam sistem MPN dan rata-rata peredaran usaha
                        Wajib Pajak yang tercantum di dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan selama 3 (tiga)
                        tahun terakhir, khusus untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau
            b.         pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
(2)        Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan pembobotan 80% untuk
            realisasi pembayaran pajak dan 20% untuk peredaran usaha.
(3)        Dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria terdaftar pada dua KPP atau lebih sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat pendaftaran dan/atau tempat
            pelaporan usaha Wajib Pajak.


                                                                        Pasal 8

(1)        Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana
            dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kecuali untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar
            Tiga, KPP Wajib Pajak Besar Empat untuk Wajib Pajak BUMN, KPP Minyak dan Gas Bumi, dan KPP Badan
            dan Orang Asing.
(2)        Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
            a.         untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), evaluasi
                        dilakukan setiap 3 (tiga) tahun;
            b.         untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa, selain jangka waktu evaluasi
                        sebagaimana dimaksud huruf a, evaluasi dapat dilakukan setiap 1 (satu) tahun dalam hal
                        terdapat Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif
                        oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (listing) dan/atau Wajib Pajak
                        yang melakukan penghapusan pencatatan dari daftar saham di Bursa Efek Indonesia (delisting)
                        yang disebabkan karena perubahan status permodalan dari perusahaan terbuka menjadi
                        perusahaan tertutup (go private) pada tahun tersebut;
            c.          untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya, selain jangka waktu evaluasi sebagaimana
                        dimaksud huruf a, evaluasi dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun dalam hal Kepala
                        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Madya memandang perlu untuk
                        melakukan evaluasi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya pada tahun tersebut.
(3)        Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
            Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang :
            a.         Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak pada Kantor
                        Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,
                        Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus,
                        dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V
                        Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                        Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
            b.         Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
                        Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah
                        Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan formulir
                        sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang
                        merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
            c.          Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
                        Perusahaan Masuk Bursa dan Kantor Pelayanan Pajak Madya dengan formulir sebagaimana
                        ditetapkan pada Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian
                        yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
            d.         Pemindahan Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dan Kantor
                        Pelayanan Pajak Madya dengan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Peraturan
                        Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
                        Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)        Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama pada
            akhir bulan September tahun evaluasi dilakukan dan mulai berlaku 1 Januari tahun berikutnya.


                                                                        Pasal 9

(1)        Dalam hal Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Pratama sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) mengajukan permohonan pindah sehubungan dengan
            perubahan tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja
            KPP Pratama lainnya, maka tata cara pemindahan terhadap Wajib Pajak tersebut mengacu pada
            ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)        Dalam hal tempat terdaftar Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak sesuai dengan tempat terdaftar yang tercantum
            dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak tersebut tetap dipindahkan ke KPP tujuan
            sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
(3)        Bagi Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku telah terdaftar di KPP
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetap diadministrasikan di KPP dimaksud sampai dengan
            diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha
            bagi Wajib Pajak tersebut.


                                                                        Pasal 10

Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan
Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak
Madya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


                                                                        Pasal 11

(1)        Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini :
            a)         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ./2008 tentang Tempat Pajak Terutang
                        Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Sebelumnya Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib
                        Pajak Besar Atau Kantor Pelayanan Pajak Madya; dan
            b)         Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2011 tentang Tempat Pendaftaran dan
                        Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah
                        Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor
                        Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya;
            dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
(2)        Ketentuan yang mengatur tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sepanjang menyangkut
            Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di KPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang
            bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.


                                                                        Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001