SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 53/PJ/2012
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.03/2012
TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan
Membangun Sendiri, maka perlu diatur hal-hal sebagai berikut:
A.
|
Definisi
1.
|
Orang
Pribadi atau Badan adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan
membangun sendiri.
|
2.
|
Tinjauan
Lapangan adalah kegiatan melihat dan/atau mengamati lokasi pendirian
bangunan, atau lokasi tempat tinggal dan/atau tempat kedudukan Orang Pribadi
atau Badan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi tentang bangunan
yang didirikan oleh Orang Pribadi atau Badan.
|
3.
|
Termasuk
kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang
dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun
tersebut tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dan kontraktor atau
pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak.
|
|
B.
|
Pengawasan Pemenuhan Kewajiban
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
1.
|
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat
bangunan didirikan wajib melakukan pengawasan kewajiban Pajak Pertambahan
Nilai atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh Orang
Pribadi atau Badan.
|
2.
|
Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan melakukan upaya untuk mencari data
kegiatan membangun sendiri dengan melakukan canvassing (penyisiran).
|
3
|
Pengawasan
pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
dilakukan berdasarkan:
a. data penyetoran dan pelaporan;
b. hasil analisis Surat
Pemberitahuan (SPT) dan laporan keuangan;
c. data hasil canvassing
(penyisiran);
d. data hasil pengamatan potensi
Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri oleh Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
e. data hasil visit (kunjungan
lapangan);
f. hasil Sensus Pajak Nasional; dan
g. data dari pihak ketiga.
|
4.
|
Pengawasan
pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
|
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi melakukan pengawasan berdasarkan data
hasil analisis SPT dan laporan keuangan serta hasil visit (kunjungan
lapangan) dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1)
|
dalam
hal tidak terdapat potensi pajak selain Pajak Pertambahan Nilai atas
kegiatan membangun sendiri, data tersebut ditindaklanjuti oleh Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan.
|
2)
|
dalam
hal terdapat potensi pajak selain Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun
sendiri, data tersebut ditindaklanjuti oleh Seksi Pengawasan
dan Konsultasi.
|
|
b.
|
Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan melakukan pengawasan berdasarkan:
1)
|
data
hasil penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri;
|
2)
|
data
hasil canvassing (penyisiran);
|
3)
|
data
hasil pengamatan potensi Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun
sendiri dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (KP2KP);
|
4)
|
data
hasil Sensus Pajak Nasional;
|
5)
|
data
yang diperoleh dari pihak ketiga, contohnya data Izin Mendirikan
Bangunan (IMB); dan
|
6)
|
data
hasil analisis SPT dan laporan keuangan serta hasil visit (kunjungan
lapangan) sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1).
|
|
c.
|
Pengawasan
ini ditujukan untuk mengetahui apakah Orang Pribadi atau Badan:
1)
|
tidak
melakukan kewajiban penyetoran dan/atau kewajiban pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri; atau
|
2)
|
telah
melakukan penyetoran atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas
kegiatan membangun sendiri namun terdapat indikasi penyetoran
atau pelaporan yang tidak wajar.
|
|
|
5.
|
Prosedur
pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri dilakukan sebagai berikut:
a. Berdasarkan data sebagaimana
dimaksud pada angka 4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama terlebih
dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Orang Pribadi atau Badan terkait
pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
dengan menggunakan surat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
lampiran I dan lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas
Kegiatan Membangun Sendiri.
b. Setelah jangka waktu
14 (empat belas) hari sejak disampaikannya pemberitahuan, Orang
Pribadi atau Badan belum menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
terutang atas kegiatan membangun sendiri, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama dapat melakukan verifikasi atau pemeriksaan untuk menetapkan
besarnya Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri
tersebut. Dalam hal dibutuhkan data tambahan sebelum melakukan verifikasi
atau pemeriksaan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dapat melakukan
tinjauan lapangan atas objek Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri.
|
6.
|
Tata
Cara Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan
Membangun Sendiri adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
|
|
C.
|
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun
Sendiri
1.
|
Tindak
lanjut hasil pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas
kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan dengan penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) melalui verifikasi atau pemeriksaan.
|
2.
|
Verifikasi
dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Usulan verifikasi terhadap Orang
Pribadi atau Badan disampaikan oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi
Perpajakan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi. Nota Dinas
usulan verifikasi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran
ini.
b. Usulan untuk melakukan
verifikasi hanya dilakukan terhadap Orang Pribadi atau Badan dengan kondisi
bangunan yang didirikan sudah selesai dibangun. Dalam hal bangunan
yang didirikan belum selesai dibangun, Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
melakukan pengawasan sampai bangunan selesai dibangun.
c. Bangunan yang didirikan secara
bertahap dianggap merupakan satu kesatuan sepanjang tenggang waktu antara
tahapan pembangunan tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Bangunan yang
didirikan secara bertahap dianggap selesai, apabila tenggang waktu antara
tahapan pembangunan lebih dari 2 (dua) tahun.
d. Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi melakukan analisis atas usulan verifikasi yang disampaikan oleh
Kepala Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, kemudian melakukan penilaian
mengenai adanya potensi pajak selain Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri.
e. Setelah analisis dan evaluasi
dilakukan atas usulan verifikasi tersebut, Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi menyampaikan usulan verifikasi kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk dilakukan pembahasan bersama
dengan Kepala Seksi Pemeriksaan.
f. Dari hasil pembahasan, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama menentukan apakah terhadap Orang Pribadi
atau Badan tersebut dilakukan verifikasi atau pemeriksaan.
g. Dalam hal diketahui potensi
pajak hanya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama menyetujui verifikasi terhadap
Orang Pribadi atau Badan. Apabila ditemukan potensi pajak selain
Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama dapat mengusulkan pemeriksaan terhadap Orang
Pribadi atau Badan tersebut.
h. Dalam hal usulan verifikasi
disetujui, verifikasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara
Verifikasi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2012
tentang Kebijakan Pelaksanaan Verifikasi.
i. Dalam hal pemeriksaan yang
dipilih, maka usulan verifikasi dijadikan bahan dalam penyusunan analisis
risiko pemeriksaan khusus.
|
3.
|
Pengusulan
pemeriksaan terhadap Orang Pribadi atau Badan dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan pajak.
|
4.
|
Pedoman
penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai terutang
atas kegiatan membangun sendiri secara jabatan adalah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2012 tentang Tata
Cara Penetapan Secara Jabatan Atas Jumlah Biaya Yang Dikeluarkan dan/atau
yang Dibayarkan untuk Membangun Bangunan dalam Rangka Kegiatan Membangun
Sendiri dan perubahannya.
|
5.
|
Dalam
hal Orang Pribadi atau Badan telah melakukan penyetoran, maka jumlah
setoran tersebut menjadi pengurang atau kredit pajak atas jumlah Pajak
Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri.
|
6.
|
Dalam
hal Orang Pribadi atau Badan belum memiliki NPWP, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Pratama terlebih dahulu menerbitkan NPWP secara jabatan sebelum
menerbitkan SKPKB berdasarkan hasil verifikasi atau pemeriksaan.
|
7.
|
Dalam
hal Wajib Pajak telah memiliki NPWP tetapi berbeda dengan tempat bangunan didirikan,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP
sebagai cabang sebelum menerbitkan SKPKB berdasarkan hasil verifikasi atau
pemeriksaan.
|
8.
|
Dalam
hal bangunan yang didirikan berada di wilayah yang berbeda dengan Kantor
Pelayanan Pajak tempat Orang Pribadi atau Badan terdaftar, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama wajib menyampaikan informasi berupa alat keterangan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana orang pribadi atau badan
domisili terdaftar, antara lain tentang jumlah biaya yang dikeluarkan
dan/atau yang dibayarkan dan pemanfaatan dari bangunan yang didirikan.
|
9.
|
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Orang Pribadi atau Badan terdaftar wajib
memanfaatkan alat keterangan yang diterima untuk penggalian potensi pajak
selain Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
|
10.
|
Tata
cara penyampaian alat keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama
lokasi bangunan didirikan kepada Kantor Pelayanan Pajak domisili
terdaftar adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
|
|
D.
|
Pengamatan Potensi Pajak
Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri pada Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
1.
|
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama mendayagunakan KP2KP yang berada dalam
wilayah kerjanya untuk melakukan pengamatan potensi Pajak Pertambahan Nilai
atas kegiatan membangun sendiri.
|
2.
|
Kepala
KP2KP melakukan pengamatan potensi Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri dalam wilayah kerjanya.
|
3.
|
Apabila
ditemukan objek Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri,
Kepala KP2KP wajib melaporkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama melalui mekanisme penyampaian alat keterangan.
|
4.
|
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama wajib menindaklanjuti setiap penyampaian
alat keterangan dari KP2KP.
|
|
E.
|
Monitoring Pengawasan Pemenuhan
Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
1.
|
Monitoring
pengawasan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri ditetapkan sebanyak 2 (dua) periode, yaitu periode Januari
s.d. Juni dan periode Juli s.d. Desember.
|
2.
|
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Pratama wajib menyampaikan Laporan Pengawasan
Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya paling lambat tanggal 10
(sepuluh) pada bulan berikutnya setiap berakhirnya periode pengawasan.
Contoh format laporan pengawasan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Kepala Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan menyiapkan laporan dimaksud.
|
3.
|
Kepala
Kantor Wilayah DJP yang membawahi wilayah kerja KPP Pratama
wajib menyampaikan Laporan Rekapitulasi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri kepada
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 20
(dua puluh) pada bulan berikutnya setiap berakhirnya periode pengawasan.
Contoh format laporan rekapitulasi pengawasan Pajak Pertambahan Nilai atas
kegiatan membangun sendiri adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran V
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Kepala
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyiapkan laporan dimaksud.
|
|
F.
|
Penutup
1.
|
Dengan
berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-70/PJ.2010 tentang Penyampaian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/.03/2010 tentang Batasan
dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan
Membangun Sendiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
2.
|
Surat
Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri diberlakukan.
|
|
Demikian disampaikan untuk
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
1. Kepala Pusat Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan
2. Kepala Kantor Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan
3. Kepala Kantor Pengolahan Data
Eksternal