SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 51/PJ/2012
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.011/2012
TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A.
|
Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, perlu ditetapkan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan kebijakan
penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
|
B.
|
Maksud dan Tujuan
1.
|
Penetapan
surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka
pelaksanaan kebijakan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak.
|
2.
|
Penetapan
surat edaran ini bertujuan agar pelaksanaan kebijakan penyesuaian
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat berjalan dengan baik dan
terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
|
|
C.
|
Ruang Lingkup
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan antara lain penghasilan
dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
|
D.
|
Dasar
1.
|
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
|
2.
|
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
|
|
E.
|
Materi
1.
|
Berdasarkan
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan
diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena
Pajak setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta
perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.
|
2.
|
Konsultasi
Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan
pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati besarnya
penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak yang akan mulai diberlakukan
pada tanggal 1 Januari 2013 dengan besaran sebagai berikut:
a. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat
juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp2.025.000,00 (dua juta
dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat
juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua
puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah
dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat,
yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga.
|
3.
|
Penetapan
besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana tersebut di atas
telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga
kebutuhan pokok yang semakin meningkat.
|
4.
|
Ketentuan
mengenai besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang mulai diberlakukan
pada tanggal 1 Januari 2013 dalam rangka perhitungan pajak atas
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri agar disesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
|
5.
|
Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam rangka pelaporan Pajak Penghasilan dalam
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya adalah sebesar
Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012. Sedangkan besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam rangka pelaporan Pajak Penghasilan
dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 adalah sebesar
Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
|
|
F.
|
Penutup
Mengingat salah satu tujuan kebijakan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena
Pajak adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan agar tidak
terjadi kesalahan dalam pemotongan PPh Pasal 21 maupun pelaporan SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor
Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan,
Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk segera memberikan penyuluhan
kebijakan penyesuaian PTKP tersebut kepada:
1.
|
Wajib
Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 21 yang berada di
wilayah kerja masing-masing.
|
2.
|
Seluruh
bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya yang
berada di wilayah kerja masing-masing.
|
|
Demikian untuk diketahui dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak
4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan
Dokumentasi Perpajakan