PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75/PMK.03/2010
TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 75/PMK.03/2010
TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Mengingat :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069);
3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun
2009;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK.
Pasal
1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Barang Kena Pajak adalah barang yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009.
2. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009.
3. Nilai Lain adalah nilai berupa uang
yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
4. Penggantian adalah nilai berupa
uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha
karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau
nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa
karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan
sebagai berikut :
a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah
dikurangi laba kotor;
b. untuk pemberian cuma-cuma Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah
dikurangi laba kotor;
c. untuk penyerahan media rekaman suara
atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
d. untuk penyerahan film cerita adalah
perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e. untuk penyerahan produk hasil
tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
f. untuk Barang Kena Pajak berupa
persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,
yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak
dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak
antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak
melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang
perantara dengan pembeli;
i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak
melalui juru lelang adalah harga lelang;
j. untuk penyerahan jasa pengiriman
paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang
seharusnya ditagih; atau
k. untuk penyerahan jasa biro
perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah
tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Pasal
3
Pajak Masukan yang berhubungan
dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau
jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.
Pasal
4
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penentuan perkiraan harga jual rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c, perkiraan hasil rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d,
dan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dalam rangka
penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal
5
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Nilai Lain
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 158